Selasa, 11 Februari 2014

Revisi Undang-Undang tentang Perkebunan tidak terlepas Judicial Review beberapa kelompok masyarakat yang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Perkebunan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, yang juga Ketua Kunjungan Kerja Komisi IV perihal Jaring Pendapat/Menerima Masukan Dalam Rangka Penyusunan dan Perumusan Draft dan Naskah Akademis RUU Tentang Perkebunan, Komisi IV mengadakan dengar pendapat akademisi, praktisi dan pelaku usaha perkebunan yang ada di beberapa wilayah di Indonesia yang dibungkus dalam acara Forum Discussion Group (FGD) di Aula Perpustakaan Universitas Riau, Kamis (19/9). FGD ini merupakan hasil kerjasama Komisi IV DPR RI, Ditjen Perkebunan Kementan RI, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dan Fakultas Pertanian Universitas Riau.
“Riau merupakan daerah potensial untuk perkebunan, untuk itu kami datang untuk mendengar pendapat dan tanggapan dari seluruh pihak yang ada disini tentang RUU Perkebunan yang akan kita rancang. Dan kita akan membawa masukan ini kepada rapat di komisi IV nantinya”ujar Firman dalam sambutannya.
Dalam kegiatan FGD ini, diundang praktisi akademis dari Universitas Riau seperti Ir Gulat Manurung, Prof Dr Almasydi Syahza, Dr. Syaiful Hadi, Besr Nasrul SP MSi, Dr. Firdaus, Ir. Sukemi Indra Putra Saputra. Dan juga dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Riau, Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Riau dan juga mahasiswa, Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs Zulher MS, FGD cukup memberi dampak positif bagi Riau karena pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya diberi kesempatan untuk memberi masukan kepada panitia kerja RUU Perkebunan.
Dalam sambutannya, Zulher berharap agar RUU ini dapat berpihak kepada petani kecil.
“Karena Petani Pekebun di Indonesia ini pada umumnya masih jauh dari kesejahteraan”ujar Zulher.
Dalam Diskusi yang berjalan selama 2 jam tersebut, terdapat 3 issu besar yang diaspirasikan oleh peserta diskusi yaitu, Pertama Issu Bea Keluar (Export Tax) yang tidak ada imbal balik kepada daerah. Seperti yang diungkapkan Kadisbun Riau pada sambutannya dan diamini oleh Prof Almasydi Syahza dalam acara diskusi. Tahun 2012, Pajak Ekspor CPO saja mencapai 14 trilliun. Namun dari jumlah tersebut tidak ada yang turun ke daerah sedikit pun.
“Sedangkan daerah menerima imbas buruknya seperti infrastruktur yang semakin buruk, beban kesejahteraan rakyat, konflik ekonomi sosial dan budaya”ujar Zulher.
Untuk itu, sambung Prof. Almasydi Syahza, seharusnya ketentuan pajak ekspor itu juga dimasukkan ke dalam RUU Perkebunan terbaru. Bahkan, katanya potensi Pajak Ekspor hasil perkebunan tahun 2013 diproyeksikan mencapai Rp 32 trilliun.
“Agar daerah memiliki imbas positif juga dari pajak ekspor ini”ujar Almasydi.
Kedua, tentang Penanaman Modal Asing. Hampir semua peserta Diskusi  menyepakati bahwa seharusnya RUU Perkebunan tidak pro PMA untuk subsektor perkebunan pada umumnya. PMA bisa dilakukan kepada sektor hilir perkebunan saja. Seperti pengolahan CPO menjadi minyak goreng, Bioetanol maupun yang lainnya.
“Hal ini kita lakukan untuk melindungi perkebunan masyarakat” Ir Gulat Manurung dalam penyampaiannya.
Sedangkan Ketua GAPKI Riau, Wisnu O Suharto, menyambut baik FGD ini, karena semua pihak dapat memberi pendapatnya tentang RUU Perkebunan.  Namun, Wisnu mengharapkan pasal yang membahas tentang perusahaan perkebunan dapat melaksanakan operasional usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Hal itu memberatkan katanya, karena proses pengurusan IUP cukup lama maka dia mengusulkan IUP dapat diganti dengan Izin Lokasi.
“Mau berkebun kapan kalau kita menunggu IUP baru operasi”ujar Wisnu.
Ketua Aspekpir Riau, Setiono, sangat menekankan PMA jangan diberi kelonggaran untuk membuka kebun.
Sementara itu Dekan Fakultas Pertanian UNRI menekankan RUU ini dapat menjadi pijakan baru terhadap investasi bidang perkebunan nantinya. ***
“Yang penting RUU ini dapat lebih Pro-Petani kecil” harap Usman.
Diakhir diskusi, Zulher menyambut gembira dengan hasil FGD ini, karena seluruh pihak dapat melihat dan membahas langsung RUU Perkebunan.
“Kita harap aspirasi dari semua pihak yang diundang dapat memberi kontribusi terhadap perancangan Undang-undang Perkebunan”harap Zulher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar